Mulai 1 Oktober, Semua Perusahaan di Jepang Wajib Menangani Kasuhara (Pelecehan oleh Pelanggan)
Mulai 1 Oktober 2026, semua pemberi kerja di Jepang wajib menangani “kasuhara” (customer harassment), yaitu ucapan atau tindakan pelanggan yang melampaui batas wajar terhadap pekerja. Pelajari tiga unsur kasuhara menurut pedoman pemerintah, contoh perilakunya, kewajiban perusahaan seperti menyediakan tempat konsultasi, data survei pemerintah (10,8% pekerja pernah mengalaminya dalam 3 tahun), peraturan daerah di Tokyo, Hokkaido, dan Gunma, serta arti asli ungkapan “okyakusama wa kamisama desu”, dalam tiga tingkat bahasa Jepang.
